Gelar Perkara Kasus Korupsi Satono

2 Nov

Jakarta,  6 Agustus 2009

 

GELAR PERKARA SATONO

GELAR PERKARA KORUPSI SATONO

Telur Busuk Dilemparkan Mahasiswa Kefoto Satono

18 Nov

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Lampung berunjuk rasa menuntut eksaminasi vonis bebas terhadap Bupati Lampung Timur nonaktif Satono.

Beberapa waktu lalu, Pengadilan Negeri Tanjung Karang Bandar Lampung memvonis bebas keduanya dalam kasus dugaan korupsi terkait penempatan dana APBD ke BPR Tripanca Sediana.

Mahasiswa menuntut MA dan Komisi Yudisial turun tangan memeriksa kejanggalan dalam kasus ini.

Dalam aksi ini, massa sempat melempari foto wajah Satono dan Andi Ahmad dengan telur busuk dan tomat busuk. Massa juga melakukan teatrikal pengumpulan sumbangan uang receh yang ditujukan ke hakim PN Tanjung Karang sebagai bentuk sindiran terhadap institusi hukum ini.

Mahasiswa berjanji akan melakukan demonstrasi dengan masa yang lebih besar kalau vonis bebas korupsi satono akibatkan lampung timur ini dibiarkan. Mahasiswa juga menyampaikan ancaman akan melakukan pembakaran gedung pengadilan karena sudah melakukan jual beli hukum secara terang-terangan.

Empat hakim diperiksa terkait vonis bebas Satono

18 Nov

Mahkamah Agung melakukan pemeriksaan terhadap empat hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, terkait keputusan mereka yang membebaskan dua terdakwa kasus korupsi APBD Lampung Timur dan Lampung Tengah.

Ketua Pengadilan Negeri kelas IA Tanjungkarang Binsar Siregar di Bandarlampung Kamis mengatakan bahwa keempat hakim tersebut menjalani pemeriksaan oleh Mahkamah Agung pada Rabu (16/11) lalu.

“Benar ada pemeriksaan, keempatnya adalah majelis yang mengeluarkan putusan tersebut,” kata dia.

Empat hakim yang menjalani pemeriksaan itu adalah Andreas Suharto, Ida Ratnawati, Itong Isnaeni Hidayat, dan Ronald Salnofry Bya.

Mereka mengeluarkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi APBD Lampung Tengah dengan terdakwa mantan bupati Andi Achmad dan korupsi APBD Lampung Timur dengan terdakwa bupati non aktif Satono.

Meski demikian, belum ada pemberitahuan dari MA terkait hasil pemeriksaan tersebut.

Terdakwa kasus korupsi APBD bupati nonaktif Lampung Timur divonis bebas oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (17/10) lalu.

Satono tidak terbukti secara sah melakukan tindakan melawan hukum berdasarkan dakwaan primer pasal 2 (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam proses penyimpanan dana APBD di Bank Perkreditan Rakyat Tripanca Setiadana tersebut.

Satono dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Putusan hakim ini membuat masyarakat Lampung marah karena Bukti-Bukti terimanya fee/uang oleh Satono dari BPR Tripanca sangat lengkap dan diakui para saksi. Sampai hari ini, terjadi demonstrasi dilampung terkait kasus vonis bebas megakorupsi ini.

BEM Lampung Kecam Hakim Kasus Korupsi Satono dengan Kumpul Koin

18 Nov

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Lampung mengumpulkan uang logam yang akan diberikan kepada para hakim pembebas para terdakwa korupsi. Pengumpulan koin itu untuk menyindir para hakim yang dinilai memperjualbelikan hukum. “Para hakim telah menjadi pembela dan pahlawan bagi koruptor,” kata Eko Primananda, Kamis, 10 November 2011.

Aktivis mahasiswa Universitas Lampung itu melakukan aksinya di Bundaran Tugu Gajah, Bandar Lampung. Salah seorang dari mereka mengedarkan tabung akuarium bertuliskan “koin untuk hakim”. Aksi kemudian dilanjutkan dengan melempari foto para terdakwa korupsi dengan tomat busuk.

Para mahasiswa mengaku kecewa dengan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang baru-baru ini membebaskan dua pejabat terdakwa korupsi. Tiga pekan lalu, PN Tanjungkarang membebaskan Satono, Bupati Lampung Timur, yang didakwa korupsi Rp 119 miliar dan Andy Ahmad Sampurnajaya, bekas Bupati Lampung Tengah, terdakwa korupsi Rp. 28 miliar. “Semestinya Komisi Yudisial segera menyelidiki kejanggalan putusan itu,” katanya.

Aksi damai itu untuk sejatinya untuk memperingati hari pahlawan yang jatuh pada hari ini. Mahasiswa mengatakan saat ini para pemimpin bangsa dan aparat penegak hukum tidak lagi memiliki jiwa kepahlawanan. “Mereka telah menjadi budak uang,” tegasnya.

Sementara itu, juru bicara PN Tanjungkarang, Itong Isnaeni Hidayat, mempersilakan KY menyelidiki para hakim yang menangani perkara tersebut. Dia mengaku akan mendukung pengungkapan kejanggalan dalam vonis dua terdakwa itu. “Silakan. Kami telah menjalankan dan memutus sesuai aturan. Tidak ada yang menyimpang,” kata Itong yang turut menyidangkan dua terdakwa korupsi yang kemudian dibebaskan itu.

Satono Bebas, Kajati Lampung Didemo Mahasiswa

18 Nov

Mahasiswa Lampung dalam orasinya menganggab dakwaan jaksa memang sengaja dibuat lemah dari awal dan tidak ada kejelian dari jaksa penuntut umum. “Pelaku korupsi harus mendapat hukuman yang setimpal,” ujarnya.

Kelompok mahasiswa ini diterima tim jaksa perkara Satono dan Andy Achmad Sampurna Jaya yaitu Abdul Kohar, Yusna Adia, dan Kasipenkum Kejati M Serry Senaswary. 

Menurut Yusna, tidak hanya satu UU dan peraturan yang didakwa kepada Satono yaitu UU Perbendaharaan Negara, UU Keuangan Negara, bahkan Ahli Keuangan Negara mengatakan perbuatan terdakwa terbukti. “Tidak mungkin kami menyidangkan dua perkara itu kalau tidak memenuhi syarat formal dan materil,” ujar Yusna.

Mahasiswa dalam orasinya menilai Jaksa dan Hakim saling lempar kesalahan terkait bebasnya Satono yang didakwa melakukan Korupsi Rp.119 Miliar di Kabupaten Lampung Timur.

Waka PN Tanjungkarang: Vonis Satono tunggu Kasasi

18 Nov

Gerakan Mahasiswa Peduli Lampung (GeMPL) diterima Wakil Ketua Pengadilan Negeri kelas IA Tanjungkarang, Kamis (17/11/2011), di ruang kerjanya. 

Empat orang dari perwakilan GeMPL mengaku ingin meminta klarifikasi dan salinan putusan serta mengetahui proses persidangan. 

“Menurut kami terdakwa Satono dan Andy Achmad Sampurna Jaya terbukti bersalah dalam pemindahan dana kasda ke Bank Tripanca karena bukan termasuk bank sehat dan bank umum.”

Wakil ketua PN kelas IA Tanjungkarang Teguh Hariyanto mengaku sangat mengerti semangat mahasiswa. “Namun untuk perkara ini, bukan saya menjawab ini, saya tidak tahu sama sekali perkara ini karena saya baru bertugas 7 November lalu, saya tahunya dari media, tentang putusan itu belum harga mati, dan jaksa pun sudah mengajukan kasasi, sebaiknya menunggu hasil kasasi ya,” ujarnya.

Lagi, Mahasiswa Demo Terkait Vonis Bebas Satono

18 Nov

Gerakan Mahasiswa Peduli Lampung (GeMPL) berunjuk rasa di halaman Pengadilan Negeri kelas IA Tanjungkarang, Kamis (17/11/2011). 

Dalam orasinya, mahasiswa mengatakan “koruptor adalah penjahat luar biasa, tidak mewakili siapa-siapa, ditunggang ketidakadilan hukum,”

“Kami tergerak menyuarakan aspirasi masyarakat, Lamtim yang tidak menerima putusan bebas Satono. Kami malu sebagai Mahasiswa dihujat masyarakat karena tak mampu berbuat banyak.” ujar koordinator lapangan aksi GeMPL, Markos.

Dalam tuntutannya, sekelompok mahasiswa ini mengaku  pihaknya akan mengawal putusan yang merugikan untuk negara tersebut. Dalam Orasinya Mahasiswa Lampung akan meluruk ke Jakarta dan menduduki Gedung Mahkamah Agung kalau Hakim Tipikor daerah dibiarkan membebaskan Koruptor.

Beri Satono Vonis Bebas, Empat Hakim Diperiksa

18 Nov

Terkait vonis bebasnya Satono dan Andy Achmad yang tersandung kasus korupsi, empat hakim Pengadilan Negeri kelas IA Tanjungkarang, Andreas Suharto, Ida Ratnawati, Itong Isnaeni Hidayat, dan Ronald Salnofry Bya diperiksa Mahkamah Agung. Hal ini disampaikan Ketua Pengadilan Negeri kelas IA Tanjungkarang, Binsar Siregar, Kamis (17/11) pukul 11.00 WIB.

Pemeriksaan terhadap empat hakim tersebut diketuai Abdul Wahid Oskar, SH. MA, Hakim Tinggi Pengawas, yang beranggotakan Purnamawati, SH. MH, Drs. Marsaid, SH. MH dan Sentot Gustanto, SH, MPd.

Adapun materi pemeriksaan terhadap meliputi vonis bebas majelis hakim terhadap Bupati Lampung Timur (nonaktif) Satono yang dituntut 12 tahun dan mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya yang dituntut 10 tahun.

Satono Kuasai Aset Pemda dan Mutasi Pejabat tanpa Baperjakat

18 Nov

Pemprov Lampung Timur melalui Gubernur mengatakan perlu mengevaluasi kebijakan rolling yang dilakukan Satono saat masih aktif menjabat bupati Lamtim. Sebab, Satono sering melakukan rolling tanpa melalui Baperjakat, tetapi karena muatan politis.

’’Selama menjabat bupati, Satono telah menon-job-kan 68 pejebat eselon tanpa alasan jelas, namun tidak pernah dipersoalkan Kemendagri,’’ sesal Suminto.

Dia juga mempertanyakan aset Pemkab Lamtim yang masih digunakan Satono hingga kemarin. Seharusnya sesuai surat dari Kemendagri, aset yang digunakan Satono seperti kendaraan dinas harus dikembalikan ke pemerintah daerah paling lambat tiga bulan setelah dinonaktifkan.

’’Satono dinonaktifkan sejak akhir Mei 2011, seharusnya aset daerah sudah dikembalikan,” tegas Suminto

Mahasiswa Desak MA Eksaminasi Kasus Satono Bupati Lamtim yang Korupsi Rp.119 Miliar

10 Nov

Mahasiswa berjanji akan menduduki Gedung MA dan KY di Jakarta kalau Pusat mendiamkan Daerah diporak-porandakan oleh Pengadilan Sesat. “Lampung akan menjadi Papua Kedua, Jakarta tidak bisa membiarkan Mafia Hukum menghancurkan Lampung” Teriak Mahasiswa.

Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Lampung berunjuk rasa menuntut eksaminasi vonis bebas terhadap Bupati Lampung Timur nonaktif Satono. Aksi ini dilakukan di Tugu Adipura, Kamis (10/11/2011).

Selain Bupati Lamtim, mahasiswa juga menuntut eksaminasi terhadap perkara sejenis lainnya yang melibatkan mantan Bupati Lamteng Andi Ahmad.

Beberapa waktu lalu, Pengadilan Negeri Tanjung Karang Bandar Lampung memvonis bebas keduanya dalam kasus dugaan korupsi terkait penempatan dana APBD ke BPR Tripanca Sediana. Padahal kasus korupsi yang diperbuat Satono telah mengakibatkan Kabupaten Lampung Timur defisit.

Mahasiswa menuntut MA dan Komisi Yudisial turun tangan memeriksa kejanggalan dalam kasus ini. Karena kasus korupsi kepala daerah yang mencapai Rp. 119 Miliar terbilang fantastis. Dipastikan adanya mafia hukum yang bermain sehingga Bupati Lampung Timur, Satono bisa mendapatkan Vonis Bebas.

Dalam aksi ini, massa sempat melempari foto wajah Satono dan Andi Ahmad dengan tomat. Massa juga melakukan teatrikal pengumpulan sumbangan uang receh yang ditujukan ke hakim PN Tanjung Karang sebagai bentuk sindiran terhadap institusi hukum ini.

Satono Bebas, MA Harus Evaluasi Hakim Tipikor yang Bikin Putusan Kontroversial

9 Nov

Hakim Pengadilan Tipikor di daerah banyak memutus bebas terdakwa kasus korupsi. Mahkamah Agung (MA) harus mengevaluasi para hakim yang dinilai memutus putusan kontroversial.

“Yang dilakukan jangka pendek oleh MA adalah harus mengevaluasi kinerja hakim yang dianggap menjatuhkan putusan kontroversial,” ujar peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Oce Madril, kepada detikcom, Rabu (8/11/2011).

Oce mengatakan, MA harus berinisiatif mengevaluasi baik hakim karir maupun hakim adhoc. Jika terbukti hakim tidak cakap dan ada indikasi perbuatan tercela, mereka harus diberhentikan dengan hormat.

“Menonpalukan atau menonaktifkan hakim yang diindikasi kuat tidak cakap atau melanggar kode etik,” imbuhnya.

Menurut Oce, Komisi Yudisial (KY) juga harus mengintensifkan pengawasan di pengadilan daerah yang memberi putusan yang kontroversial. Lalu, KPK juga harus turun tangan untuk melakukan penyadapan terhadap hakim-hakim bermasalah.

“Selain itu, MA siapkan hakim yang berintegritas dan Kejagung siapkan Jaksa yang siap menuntut koruptor,” ungkapnya.

Sebelumnya, pengadilan tipikor daerah baru-baru ini telah membebaskan 29 terdakwa korupsi. Rinciannya, Pengadilan Tipikor Tanjung Karang membebaskan dua terdakwa; Bupati Lampung Timur Satono yang mengkorupsi APBD Pemkab Lamtim senilai Rp.119 Miliar dan sebabkan Kabupaten Lampung Timur Defisit sampai Sekarang. Serta membebaskan juga mantan Bupati Lampung Tengah Andi Ahmad Sampurna.

Sementara, Pengadilan Tipikor Bandung telah membebaskan tiga terdakwa korupsi; Walikota Bekasi Mochtar Mohammad, Bupati Subang Eep Hidayat, Wakil Walikota Bogor. Lalu, Pengadilan Tipikor Surabaya telah membebaskan sembilan terdakwa, Pengadilan Semarang satu terdakwa.

Terakhir, Pengadilan Tipikor Samarinda telah membebaskan 14 dari 15 terdakwa korupsi dana operasional DPRD Kutai Kartanegara pada 2005 senilai Rp2,6 miliar. Mereka adalah Mus Mulyadi, Abdul Rachman, G Asman Gilir, Suriadi, Suwaji, Sudarto, Rusliandi, Salehuddin, Abu Bakar Has, Abdul Sani, Mahdalena, Sutopo Gasip, Idrus Tanjung dan Saiful Aduar.
(Sumber: detik)