KY Cium ‘Siasat Jahat’ Pembebasan Kanjeng-Satono

2 Nov

Komisi Yudisial (KY) mulai menyelidiki kasus pembebasan dua terdakwa dugaan korupsi kas daerah (Kasda) Lampung Tengah (Lamteng) dan Lampung Timur, Andi Achmad Sampoerna Jaya dan Satono.

KY menilai ada beberapa kemungkinan yang terjadi, salah satunya indikasi siasat jahat pengabaiaan saksi penting.

Komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri, mengatakan, saat ini KY tengah melakukan penyelidikan bebasnya sejumlah kepala daerah dalam kasus korupsi.

“Ada beberapa Pengadilan yang membebaskan kepala daerah Bandung, Subang, Lampung Timur, dan Lampung Tengah. Ada pertanyaan mengemuka, kenapa bisa bareng-bareng seperti itu, dan hal itu menjadi perbincangan hangat di masyarakat,” terangnya, Sabtu (22/10).

Menurut Taufiqurahman, KY akan terus proaktif dalam melakukan penyelidikan.Pihaknya tengah mengumpulkan data-data terkait dengan vonis bebas yang dilakukan oleh hakim.

“Pekan depan, seluruh data mudah-mudahan bisa terkumpul, sehingga kami bisa langsung membahasnya. Kami menargetkan dalam jangka waktu tiga pekan mendatang, masyarakat akan dapat mengetahui, apakah kecurigaan masyarakat benar atau tidak,” tandasnya.

Ada beberapa kemungkinan yang bisa terjadi, misalnya, dalam persidangan tersebut jujur atau tidak. Kalau tidak jujur, itu sudah merupakan pelanggaran etika.

“Atau mungkin ada siasat yang mengabaikan saksi penting, kemudian juga apakah memihak atau tidak. Semuanya itu akan dapat diketahui dari data dan fakta serta rekaman proses persidangan. Barangkali juga jaksa yang kurang kuat dakwaannya atau masuk angin,” cetusnya.

Jika ditemukan indikasi jaksa yang kurang kuat dakwaannya, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Komisi Kejaksaan (Komjak).”Kalau ditemukan adanya kemungkinan persoalan pada jaksa, tentu hal itu bukan merupakan kewenangan KY. Kami akan melaporkan masalah itu ke Komjak,” ungkapnya.

Seperti diketahui, dalam sepekan terakhi, dua terdakwa kasus penyimpanan kas daerah (Kasda) di BPR Tripanca di vonis bebas.

Keduanya adalah Mantan Bupati Lamteng Tengah (Lamteng) Andi Achmad Sampoerna Jaya yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dalam penyimpanan dana APBD Lamteng di BPR Tripanca senilai Rp28 miliar dan Bupati Lampung Timur nonaktif, Satono yang menjadi terdakwa kasus serupa dengan nilai Rp119 miliar.

Majelis Hakim PN Kelas IA Tanjungkarang yang menangani kasus ini sama dan hampir memiliki argumen yang serupa juga.

Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang yang juga hakim anggota perkara Andy Achmad, Itong Isnaeni, mengatakan, antara kasus Andy Achmad dan Satono bisa saja dinilai memiliki kesamaan dalam hal bukti, fakta serta unsur-unsur dakwaan Jaksa Penuntut Umum IJPU) yang sangat lemah, sehingga mudah sekali dipatahkan.

Majelis hakim membebaskan keduanya dari dakwaan Primer, subsidair, dan lebih subsidair, serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukannya, harkat dan martabat, dan menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara, membebankan biaya perkara kepada Negara.

Tinggalkan komentar