Lembaga Bantuan Hukum Bandar (LBH) Lampung akan meminta salinan putusan bebas terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya dan Bupati Lampung Timur (nonaktif) Satono kepada PN Tanjungkarang.
“Atas dasar keterbukaan informasi publik, kami posko peradilan kerjasama LBH Bandar Lampung dengan KY akan meminta kepada majelis hakim di PN Tanjungkarang salinan putusan bebas terdakwa Andy Achmad Sampurna Jaya dan Satono,” kata Indra, Direktur LBH Bandar Lampung, melalui rilisnya, Senin (24/10/2011)).
Selanjutnya, kata dia, salinan putusan bebasnya kedua terdakwa tersebut akan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran kode etik hakim.
“Kami khawatir dibebaskannya kedua terdakwa
akan menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi, khususunya di Lampung,” ujar Indra.
Sebelumnya, majelis hakim PN Tanjungkarang memvonis bebas terdakwa Andy Achmad Sampurna Jaya dan Bupati Lampung Timur (nonaktif) Satono. Andy oleh JPU dituntut 10 tahun penjara. Sedangkan Satono dituntut 12 tahun penjara. (TRIBUNNEWS)
Tinggalkan komentar